Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

    Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
    Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

    Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

    Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

    Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

    Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

    Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

    "Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024, " kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

    Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

    Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

    "Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol, " katanya.

    polres subang kadiv humas spripimpolri
    Subang.

    Subang.

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Pemilu 2024, Habib Syech Ajak Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Pangan Polda Jawa Barat Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Demi kelancaran Pengamanan Pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolres Subang Laksanakan Apel Gelar pengecekan Personel Pam TPS
    Cegah Kecelakaan Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran, Kapolres Subang Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas
    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI LAKSANAKAN PATROLI PERKEBUNAN KARET DAWUAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS LAINNYA
    Dihari Pencoblosan Kapolres Bareng Dandim Dampingi Bupati Subang Monitoring ke Sejumlah TPS
    Cepat Tanggap..!! Kapolsek Sagalagerang Lakukan Evakuasi Bencana Longsor di Jalur Alternatif Sagalaherang - Subang
    Demi kelancaran Pengamanan Pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolres Subang Laksanakan Apel Gelar pengecekan Personel Pam TPS
    Kapolres Subang  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Maret 2024 Dan Upacara PTDH
    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI LAKSANAKAN PATROLI PERKEBUNAN KARET DAWUAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS LAINNYA
    Dihari Pencoblosan Kapolres Bareng Dandim Dampingi Bupati Subang Monitoring ke Sejumlah TPS
    Cepat Tanggap..!! Kapolsek Sagalagerang Lakukan Evakuasi Bencana Longsor di Jalur Alternatif Sagalaherang - Subang
    Dihari Pencoblosan Kapolres Bareng Dandim Dampingi Bupati Subang Monitoring ke Sejumlah TPS
    Jelang Operasi Ketupat Lodaya Kapolres Subang Cek Kendaraan Dinas R2 dan R4
    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI LAKSANAKAN PATROLI PERKEBUNAN KARET DAWUAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS LAINNYA
    Mahasiswa Poltekkes Tasikmalaya Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater, Subang
    Kapolres Subang Gelar Patroli 'Ngabuburit' di Wilayah Hukumnya

    Ikuti Kami